Republiknews.co.id

Pertengahan Ramadan 1443 H, Sudah Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Sulawesi Selatan, memasuki pertengahan Ramadan 1443 H kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial IN (38), Warga Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba seorang wiraswasta, diamankan oleh satuan Narkoba Polres Bulukumba.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat 15 April 2022, sekitar pukul 17.45 WITA di Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Terduga pelaku IN, diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba lantaran di duga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa, membenarkan hal tersebut bahwa telah mengamankan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana saat penggeledahan ditemukan satu sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,27 gram.

“Dari informasi yang kami peroleh bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga oleh personel dilapangan melakuan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku,” Ucap Darmawangsa, Minggu (17/04/2022).

Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet pelastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika shabu di bawah spring bed kamar miliki terduga pelaku.

“Saat dilakukan introgasi awal dan memperlihatkan bungkusan tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 400 ribu,” Terang Darmawangsa.

Pria yang belum lama menjabat kasat Narkoba Polres Bulukumba ini juga menyampaikan bahwa selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, turut diamankan pula 1 unit HP merek Oppo warna merah yang merupakan milik terduga pelaku.

“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan hasil sampel urine dan barang bukti yang diduga sabu telah kami kirim ke labfor untuk memastikan apa betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Darmawangsa.

Dengan diamankannya IN menambah jumlah tangkapan Satres Narkoba Polres Bulukumba pada pertengahan Ramadan 1444 H ini menjadi dua pelaku.

Sebelumnya, Satres Narkoba mengamankan MD (30) warga desa Seppang, kecamatan Ujung Loe yang merupakan pengedar Sabu dengan barang bukti 3,29 gram atau senilai Rp.4.550.000. (*)

Exit mobile version