REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, tidak tinggal diam setelah menerima laporan adanya berita tentang Oknum Perwira Polisi yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berinisial IS berusia 13.
Setelah menerima laporan tersebut, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan lansung menuju rumah korban bersama Karimum di Kompleks Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Senin (27/02/2022).
Di sana, Kabid Propam Polda Sulsel bertemu korban dan kedua orang tuanya didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah beberapa lama berbincang, Kabid Propam Polda Sulsel keluar rumah sekitar pukul 21:30 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kabid Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan jika pihaknya telah mendalami terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Oknum Perwira Polisi berinisial M berpangkat AKBP, yang bertugas di Polairud Polda Sulsel.
“Kami sudah ketemu keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, intinya kami telah mendalami kasus ini dan akan kami proses secepatnya,” jelas Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Ia juga mengungkap, jika pihaknya tidak segan menindak tegas apabila terbukti melakukan kesalahan, baik proses pidana maupun kode etiknya.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda ke Bidpropam, kami akan tindak tegas, apabila terbukti melakukan kesalahan akan ditindak tuntas, baik proses pidana maupun kode etiknya,” tegas Kabid Propam Polda Sulsel ini.
Untuk informasi lebih lanjutnya, kata Kabid propam, Akan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel secara satu pintu mengenai kasus ini.
“Nanti Kabid Humas Polda Sulsel yang akan menjelaskan seluruh informasi berkaitam dengan kasus ini, kita satu pintu saja mengenai kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Amiruddin mengungkapkan, jika akan melaporkan kasus kliennya ke PPA Polda Sulsel Selasa (01/03/2022) hari ini.
“Insya Allah besok pagi (hari ini), kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke PPA Polda Sulsel,” jelas Amiruddin, saat dikonfirmasi, Senin (28/02) malam.
Lanjutnya, jika melihat kasus yang dialami korban, bukan hanya pencabulan, namun akan berkembang ke kasus Trafficking, dimana modus operandinya pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, padahal tujuannya korban dijual kepada Oknum perantara tersebut.
“Jadi bukan cuma satu korban, menurut keterangan klien saya, ada sekitar 3 orang Korban yang rata-rata umurnya masih belasan tahun,” ungkap Amiruddin.
Ia juga mengungkapkan, jika percobaan persetubuhan korban bermula pada bulan sembila tahun 2021 lalu, Namun tidak berhasil.
Masuk di bulan Oktober, korban berhasil disetubuhi pelaku, dengan di-iming-imingi akan ditanggung semua biaya sekolahnya dan biaya keluarganya.
“Karena merasa dipermainkan, kondisi psikologis korban mulai terganggu karena kebutuhan yang dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Kuasa Hukum Korban.
Bukan cuma sekali korban disuruh melayani pelaku, bahkan terakhir tanggal 26 Februari 2022 lalu, korban melayani hasrat bejat pelaku, hingga melaporkan perbuatan ini ke pihak keluarganya hingga kini viral di media.
Selain oknum Oolisi berpangkat AKBP tersebut, Kuasa hukum korban juga akan melaporkan orang yang terlibat mencari korban untuk dijadikan sebagai asisten rumah tangga untuk diperkajak di rumah pelaku. (*)
