Republiknews.co.id

Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras Ilegal

Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan Dengan Buldozer di Polda Metro Jaya, Hasil Dari Operasi Kamtibmas. (Foto:Wahyu Widodo republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap puluhan kasus narkoba sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2022.

Salah satu yang diamankan yakni pelaku pengedar minuman keras (miras) ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, miras yang diamankan dalam pengungkapan kasus dengan total ribuan botol.

“Kemudian miras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri, kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol,” jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/08/2022).

“Operasi Kamtibmas seperti yang kami lakukan ini adalah bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya dalam melakukan operasi yang holistik sesuai arahan Pak Kapolri,” tambahnya.

Ribuan botol miras yang diamankan polisi kemudian dimusnahkan di Lapangan depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan alat berat roller.

Exit mobile version