REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 16 tersangka kasus perjudian daring, konvensional dan narkoba.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, ada 16 tersangka yabg berhasil diamankan.
“Ada 16 tersangka kami tangkap karena terlibat kasus judi konvensional, daring dan narkoba ini,” jelasnya.
Selain itu, katanya, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memusnahkan minuman keras (miras) beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya sebanyak 2.032 botol.
“Untuk minggu ini kita sudah menyita miras berbagai merek jumlahnya 408 botol,” ucap Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (02/09/2022).
Nurma menjelaskan, para tersangka menjalankan judi daring secara perorangan. Sedangkan judi konvensional dalam kelompok.
Keuntungan yang didapat dari judi daring (online) rata-rata di atas Rp5 juta. Sedangkan keuntungan bertaruh untuk judi konvensional mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta.
“Tersangka judi daring kita amankan ada sembilan orang, judi konvensional dua orang dan narkoba lima orang,” ungkapnya.
Sementara, dari barang bukti narkoba, polisi telah menyita sabu-sabu sejumlah 1.981 gram, ganja 22.744,52 gram dan tembakau sintetis 873,6 gram. Selain itu, heroin 4,12 gram, kokain 0,5 gram, pohon ganja 296 pohon serta narkoba golongan IV 1.282 butir.
“Minggu ini kita kembali menyita narkoba jenis sabu sebanyak 155,2 gram. Untuk ganja kering sebanyak 5.263,77 gram dan tembakau sintetis 125,99 gram,” tutup Nurma.
