Republiknews.co.id

Polisi Berhasil Tangkap Pria Pembunuh Wanita Dalam Karung-Terbakar di Nunukan

Polisi saat mendatangi lokasi penemuan mayat perempuan tanpa identitas, du Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, NUNUKAN – Pria berinisial MU (26) di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi lantaran membunuh kekasihnya SU (21) yang mayatnya ditemukan di dalam karung dan kondisi tubuhnya terbakar.

“Pelaku kami amankan pada Minggu (18/12) pagi di Kampung Jawa, saat itu pelaku ingin melarikan diri, oleh petugas akhirnya dilakukan upaya paksa (menembak kedua kaki pelaku),” jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dihubungi media ini, Senin (19/12/2022).

Lusgi menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan sadis tersebut berawal dari keterangan orang tua korban yang mengarah ke MU yang tidak lain merupakan kekasih korban.

“Awalnya kita cari identitas korban, setelah ketemu, pelaku kita curigai karena keterangan orang tua korban, korban terhakir diketahui jalan sama pacarnya (pelaku),” terangnya.

Benar saja saat MU diamankan, dari tangan MU polisi menemukan handphone milik korban. Setelah dilakukan integrasi mendalam pelaku pun mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya itu.

“Saat kita tangkap handphone korban dipakai oleh pelaku. Dan dari situ dia mengakui telah membunuh korban,” ungkapnya.

Dalam kronologi pembunuhannya, MU diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekek dan memukul hingga korban meninggal dunia.

“Dari hasil visum sementara terdapat luka cekek di leher, dan benda tumpul di punggung korban,” ucap Lusgi.

Usai membunuh, kemudian MU menyembunyikan mayat kekasihnya tersebut di beberapa tempat, sambil menyiapkan motor, bensin dan karung. Sebelum akhirnya korban di taruh di semak-semak.

“Pelaku menaruh jasad korban di dalam karung dan diletakan di lokasi penemuan lalu dibakar untuk menghilangkan jejak,,” paparnya.

Saat ini MU masih menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (*)

Exit mobile version