REPUBLIKNEWS.CO.ID, LAMANDAU – Tiga orang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia, yakni RS (33), RT (24), dan JY (38), berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah.
“Para tersangka ditangkap pada Kamis (14/07/2022), turut diamankan barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi”, kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Rabu (10/08/2022).
Pengungkapan berawal saat personil Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, saat itu ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.
Merasa curiga, petugas lalu mendatangi mobil tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu.
Guna pemeriksaan lanjutan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pembongkaran bersama sopir dan penumpang, dalam salon mobil ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi,” jelas Bronto.
Dari hasil interogasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di Kota Sampit sebagai pemesan barang tersebut.
“Dalam pengungkapan, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam 2 bungkus plastik ukuran besar dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram”, terangnya.
Kemudian, 4 bungkus plastik berisi butiran pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, lalu 1 buah rangkaian alat hisap sabu, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, tandas Kapolres.
