Republiknews.co.id

Polisi Grebek Tambang Ilegal di Gowa, Penambang Lari Kocar-Kacir

Anggota Polsek Bontonompo saat memasangi garis Polisi di Mesin Penyedot Pasir di Lokasi Tambang Galian C di Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 08/02/2023). (Foto: Al-Ghifari / Warga Kabupaten Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Surga bagi penambangan pasir galian C ilegal di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diobok-obok Anggota Kepolisian Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Sejumlah pekerja yang berada di Lokasi itupun lari kocar-kacir setelah melihat kedatangan petugas.

Meski sempat dikejar, para pekerja di Tambang itu berhasil kabur melewati pematang sawah dan masuk ke semak-semak.

Bahkan ada juga seorang operator mesin pompa penyedot pasir yang nekat lompat ke air sedalam 5 meter dan memilih berenang sejauh belasan meter demi menghindari kejaran polisi.

Penggerebekan tambang galian C ilegal yang menggunakan mesin pompa penyedot pasir ini dilakukan oleh tim gabungan Polsek Bontonompo dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhly.

Penggerebekan tambang pasir Galian C tersebut dilakukan karena adanya video seorang warga lansia yang curhat di media sosial terkait aktivitas penambangan pasir yang merusak lingkungan di sekitar rumah warga, dan video itupun viral.

“Penggerebekan tambang pasir Galian C yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Bontonompo adalah tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat ke kepolisian terkait aktivitas penambangan pasir yang merusak lingkungan serta adanya video Viral di media sosial,” ungkap AKP Hasan Fadhly, Rabu (08/02/2023).

Dari hasil Penggerebekan tersebut, kata Hasan Fadhly, pihaknya mengamankan satu unit truk yang berada di lokasi sedang mengambil pasir dari mesih pompa penyedot pasir, satu unit mesin pompa, solar, dan pipa penyedot.

“Kami amankan truk yang berada di lokasi sedang mengambil pasir dari mesih pompa penyedot, satu unit mesin pompa, solar, dan pipa penyedot. Semuanya kita bawa ke Polsek,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti, Hasan Fadhly juga mengungkap jika sedikitnya ada 5 mesih yang dipasangi garis polisi, lantaran posisi mesin jauh di tengah sungai sehingga sulit diangkut.

“Kita pasangi garis polisi 5 mesih pompa di 4 lokasi yang kita gerebek, satu unit alat berat eksavator juga kita pasangi garis polisi,” ucapnya.

“Ada beberapa pemilik atau penanggung jawab di lapangan itu kita amankan ke Polsek untuk diperiksa dan dimintai berkas terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, kepala Dusun Data Desa Manjapai yang ikut dalam penggerebekan tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin itu, mengaku jika dirinya kerap dikomplain oleh warganya terkait aktivitas penambangan itu.

“Saya selaku kepala Dusun Data, sering dikomplain sama warga saya karena penambangan pasir ini merusak lingkungan, bahkan jalan warga rusak parah,” jelas Dg Beta.

Kepala dusun berharap penambangan yang tidak memiliki izin itu segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian agar tidak lagi ada penambangan pasir ilegal yang beroperasi dan berpotensi merusak fasilitas umum hingga pemukiman warga. (*)

Exit mobile version