Republiknews.co.id

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Djoko Poerwanto. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LOMBOK — Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik.

Dalam gelar perkara ini didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.

“Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram-nya, @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022).

Djoko lalu menjelaskan alasan penyidikan kasus ini dihentikan.

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/04/2022) dinihari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh korbannya. Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas. Dua orang begal lainnya yang kabur dari Amaq Sinta, kini ditahan polisi atas sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan. Kedua begal itu juga menjadi saksi memberatkan untuk Amaq Sinta yang justru dijerat pasal pembunuhan. (*)

Exit mobile version