REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Wakil Ketua DPRD Bone, Andi Wahyuddin Taqwa resmi mencabut laporannya terkait kasus pencurian yang dialami usai mengajukan permohonan perdamaian dengan para pelaku.
Meski begitu, polisi memastikan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap akan berjalan.
“Ini kasus berbeda, namun sementara kami pelajari,” singkat Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.
Polisi mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pencurian uang milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa yang dilakukan lima pelaku di Gudang, di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang beberapa hari lalu.
Uang dengan total mencapai Rp 1,2 miliar sejak beberapa tahun lalu itu, diduga tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini pun polisi melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah pencucian uang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bone ini melaporkan 5 terduga pelaku pencurian uang miliknya ke Polsek Tanete Riattang.
Atas dasar itu, Polisi menilai ada kejanggalan, pasalnya uang sebanyak Rp 1,2 Miliar disimpan di Dalam Gudang. (*)
