REPUBLIKNEWS.CO.ID, CIREBON – Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Belakang, Bareskrim Polri menyampaikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Nurhayati.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wassidik terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon.
Dari hasil gelar perkara, Agus mengungkap penyidik belum cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.
Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain.”
“Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sebagai TSK setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkuta tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kem Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.”
“Insyaallah status TSK tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” jelas Mahfud MD pada keterangannya.
