Republiknews.co.id

Polisi Tangkap Kawanan Begal Motor di Bekasi, Otak Pelaku Masih Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan jajaran Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti motor hasil begal, plat nomer palsu dan senjata tajam pelaku, Selasa (25/05/2022). (FOTO. Wahyu Widodo/republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku begal bersenjata tajam yang sering melakukan aksinya di Wilayah Serang, Kabupaten Bekasi, ke empatnya diringkus, Sabtu (21/05/2022).

Empat orang Pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21) dan A masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komplotan begal dengan senjata tajam ini justru diotaki oleh pelaku A yang masih berusia di bawah umur.

“Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisialnya A anak dibawah umur. Dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar Zulpan saat press confrence, Selasa (24/05/2022).

Zulpan menerangkan, para komplotan begal ini yang diotaki oleh A menyasar sepeda motor secara random.

Peran pelaku A sebagai eksekutor dan mengambil kunci motor korban secara paksa dengan mengancam menggunakan senjata tajam.

“Jadi modus operandinya secara random atau acak mencari tempat parkir orang yang menggunakan sepeda motor, lalu dilakukan pemepetan dan perampasan,” tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Zulpan, para pelaku tidak segan mengancam atau bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam apabila sasaran melakukan perlawanan.

“Bila melawan, dia tidak segan untuk menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan,” jelas Zulpan.

Zulpan menambahkan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi begal menggunakan senjata tajam ini sebanyak empat sampai enam kali.

Dia menambahkan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi begal menggunakan senjata tajam ini sebanyak empat sampai enam kali.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya paling lama 9 tahun penjara.

“Bagi warga Jabodetabek khususnya yang merasa pernah dibegal, dapat melihat dan mengambil motornya di Polda Metro Jaya dengan membawa surat bukti sah kepemilikan STNK dan BPKB”, tutup Zulpan.

Exit mobile version