REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal yang terjadi di Tol JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Komplotan begal ini saat beraksi terkenal sadis dan tidak segan menganiaya calon.
“Korban yang bernama RDS (28) hendak dibegal pelaku yang berjumlah dua orang dan satu orang penadah (tukang bakso) ditangkap di Cipayung dan satu orang di Parung, Kabupaten Bogor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat Press Conference di Polda Metro Jaya, Jumat (04/03/2022).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DS yang bertugas sebagai eksekutor yaitu melakukan penodongan dengan pisau lipat.
”BMF sebagai pilot dan ada tukang bakso sebagai penadah yaitu YM,” jelas Zulpan.
“Sepeda motor hasil pembegalan itu dijual oleh pelaku sebesar Rp2,5 juta kepada penadah,” jelas Zulpan.
“Jadi dia langsung menjualnya ke pedagang bakso, dia beralasan kalau beli motor murah buat berjualan. Jadi membelinya dari para pelaku,” tegasnya.
Kini ketiganya dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satu orang Y sebagai penadah kejahatan 480 KHUP paling lama 4 tahun penjara.