REPUPBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA — Kepolisian Resor Waropen resmi menetapkan 3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen yang bertempat di Jayapura Papua bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2018.
Penetapan 3 tersangka korupsi diutarakan langsung Kapolres Waropen AKBP Naharuddin, didampingi Wakapolres Kompol Yohanis B. K dan Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, dan PJU Polres dalam Konferensi Pers di Mapolres Waropen, Rabu (13/04/2022).
“Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu Saudara SS selaku Kontraktor Pelaksana, Saudari MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018 serta Saudara SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut,” terang Naharuddin.
Kapolres Waropen menambahkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 4.873.535.369,-, yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp.1.769.100.000,-.
Melengkapi penyampaian Kapolres, Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin mengatakakan peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan atas 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi dan penghitungan kerugian keuangan Negara.
“Untuk Saudari MLD selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan Saudara SSR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dijerat Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kasat Reskrim Zakaruddin.
Zakaruddin menyebutkan ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada Saudari MLD dan Saudara SS adalah hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sementara Saudara SS selaku penanggungjawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar).
“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura tersebut nol persen (0%) namun telah dilakukan pencairan dana seratus persen (100%) sesuai nilai kontrak Rp. 5.575.000.000,” tutup Zakaruddin. (*)
