REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Yahukimo bersama Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) dalam unjuk rasa penolakan pembentukan DOB di Papua di kota Dekai Kabupaten Yahukimo Papua, Selasa 15 Maret 2022 lalu.
Informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan aparat Polres Yahukimo, satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku anarkis dalam aksi demo yang merusak sejumlah fasilitas umum dan menewaskan dua korban itu.
“Kemarin Penyidik Gabungan dari Polres Yahukimo dibantu Direskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (17/03/2022).
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan,” kata Musthofa Kamal.
Dia menjelaskan pendalaman penyelidikan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi anarkis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo berawal ketika massa yang berjumlah ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketika polisi mencoba menangani dan bertindak tegas terhadap massa yang melakukan aksi pembakaran, maka terjadilah bentrok dengan aparat keamanan yang menyebabkan dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota polisi.