Republiknews.co.id

Polisi Ungkap Cinta Segitiga Berujung Maut di Cengkareng, Pelakunya Isteri Dari Pacar Korban

Aparat Polsek Cengkareng Jakarta Barat saat mengamankan Pelaku Pembunuhan (NU), Sabtu (14/05/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat mengungkap motif cinta segitiga dibalik pembunuhan Dini Nurdiani (26 tahun).

Dini Nurdiani sebelumnya dilaporkan hilang usai pamit ke keluarga untuk pergi buka bersama (bukber) di kawasan Jakarta Selatan pada 26 April 2022. Tidak pernah ada kabar sejak Dini pamit pergi bukber itu.

Pada 29 April 2022, Dini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad Dini ditemukan dengan kondisi mengalami luka tusuk.

Polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial NU (24 tahun) yang mengaku cemburu korban bermotor dengan suaminya dan menuding korban sebagai pengganggu rumah tangga dengan korban mempacari suami pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo mengatakan, Dini Nurdiani dan suami pelaku memiliki hubungan asmara terlarang. Hal ini menimbulkan kecemburuan tersangka NU dan akhirnya nekat melakukan pembunuhan keji.

“Motifnya sendiri ternyata kecemburuan. Yang tersangka ini adalah istri dari pacar korban,” ujar Ardhie kepada wartawan, di Mapolsek Cengkareng, Sabtu (14/05/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan suaminya tersebut sudah memiliki 3 orang anak, pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban yang diketahui kerap mengirimkan pesan singkat ke hp suami pelaku.

“Jadi tersangka ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban,” jelas Kompol Ardhie.

Korban tetap nekat memacari suami pelaku, yang notabenenya telah diketahui korban bahwa lelaki tersebut sudah mempunyai istri.

“Informasi yang kita dapat bahwa hubungannya baru 4 bulan. Hubungan antara korban dengan tersangka, Korban tahu. Dia mengetahui bahwa kekasihnya ini sudah berumah tangga dan mempunyai 3 anak,” ujar Kompol Ardhie.

Kini tersangka NU diamankan di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan sengaja berniat menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun. (*)

Exit mobile version