REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Tersangka H (39), warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi bejat pelaku memaksa anak APP (7) sudah berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021.
Dalam kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
“Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya,” ujar AKP Niko Purba saat Press Conference melalui Live Streaming di Instagram @polres_jakbar, Senin (20/12/2021).
Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada petugas, tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali.
Lebih jauh Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjam kan Handphone pelaku untuk bermain game.
“Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ucapnya.
Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun.
Setelah puas melampiaskan hasratnya , pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel untuk Lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wahyu Widodo)
