Republiknews.co.id

Polres Sinjai Amankan Sabu 0,30 Gram Bersama Pemiliknya

Barang bukti sabu 0,30 Gram dan satu unit handphone milik pelaku IR (38) diamankan di Polres Sinjai. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sinjai Sulawesi Selatan menangkap pelaku terduga penyalahgunaan narkoba berinisial IR (38).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti seberat satu sachet dengan berat 0,30 gram.

“Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 72 lembar sachet kosong dan satu unit HP merk OPPO A15 serta 1 sachet dengan berat 0,30 gram,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Fatahuddin dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/06/2022).

Awalnya, kata Fatahuddin, Kamis (09/06/2022) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dari informasi itu dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan.

Beberapa lama kemudian petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan mirip dengan ciri-ciri pelaku.

Petugas langsung membuntuti pengendara tersebut dan menghentikan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening diduga berisi sabu.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini bersama dengan barang bukti sabu diamankan di Polres Sinjai untuk dilakukan pengembangan dan administrasi penyidikan ke laboratorium Forensik,” pungkasnya.

Exit mobile version