REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Indonesia 4 Juni 2020 lalu dengan LP/58/VI/2020/SPKT Polres Soppeng, langsung dilidik.
Namun dalam pengungkapan kasusnya agak lama dikarenakan korban dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak mengenal pelaku.
“Saksi-saksi lain akan dicari dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (19/06/2020) kemarin.
Sekedar diketahui bahwa Bunga (nama samaran) yang masih berumur 16 tahun diperkosa di rumah kos lantaran terpengaruh minuman beralkohol disalah satu rumah bernyanyi pada bulan Desember 2019 lalu dan Kasus tersebut dilaporkan 4 Juni 2020. (Yusuf)