REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANDUNG — Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan BNNP Provinsi Jabar berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu 16 Maret 2022 pukul 14.00 WIB.
“Upaya penyelundupan dilakukan oleh jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, (24/03/2022).
Aksi penggagalan peredaran narkotika jenis sabu tersebut kerja sama antara Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jabar.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu seorang pria berinisial SA (33 tahun), HM (41), HH (39), AH (38), dan MB pria asal Afganistan (20).
“Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Jabar dengan tersangka SA yang ditangkap di Bogor dengan barang bukti sabu 6 gram,” ujar Sigit.
Dia menuturkan, tersangka SA mengaku mendapatkan sabu dari HM yang diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional dan merupakan pengendali barang sabu. Selanjutnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui laut.
Kapolri mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut. Pihaknya mendapatkan, informasi lebih lanjut bahwa HM bekerja sama dengan HH yang merupakan sopir pengangkut barang tersebut dan sabu yang dikirim akan disimpan di tiga tempat di wilayah Pangandaran.
“HM didapat informasi akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari Pangandaran,” katanya.
Pihaknya pada Rabu (16/3/2022) langsung melakukan penyelidikan. Aparat juga mengetahui HM sedang melaut menggunakan perahu nelayan setempat.
“Dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” katanya.
Turut diamankan HM, HH, AH dan MB memiliki peran mengawal sabu dari luar negeri.
“Barang bukti yang diamankan 6 karung berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat 1,196 ton. Satu paket narkotika jenis sabu berat bruto kurang lebih berisi 27 gram,” kata lagi.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu perahu nelayan SeaGipsy dan satu unit mesin parsun 40 PK, tiga unit mobil, enam unit handphone dan satu pucuk air soft gun model Makarov serta rekaman CCTV.
Sigit mengatakan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan 1,196 ton setara dengan uang sebesar Rp 1,43 triliun jika 1 gram diasumsikan Rp 1.200.000.
Total masyarakat yang dapat diselamatkan atas penggagalan peredaran sabu tersebut kurang lebih 5.980.000 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.