Republiknews.co.id

Polri Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, 12 Orang Diamankan

Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press confrence di Bareskrim Mabes Polri, Senin (01/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap sindikat jaringan uang palsu. Dalam kasus ini Polisi menangkap 12 orang pelaku.

Dalam penangkapan ditemukan mata uang asing dan rupiah.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan, penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH dan LS terkait dengan peredaran uang dollar palsu dan pecahan Rp100 ribu di Jl. Panglima Polim II, RT.01 RW 03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan uang palsu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim hingga 21 Februari 2022.

Dari pengungkapan kasus uang palsu ini polisi berhasil meringkus 12 tersangka yang diduga telah terlibat dalam peredaran uang palsu dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 500.000 lembar. Uang tersebut dibongkar dari jaringan pengedar uang palsu Jakarta-Jawa Timur.

“Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur. Dari pengungkapan ini ada 12 tersangka yang diamankan, 10 tersangka merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua tersangka pengedar mata uang dolar Amerika Serikat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (01/03/2022).

Mereka yang diamankan berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43) dan RS (38), SUS(41), SP (44) dan SUT(54).

Exit mobile version