REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA SELATAN — Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang kurir Narkotika jenis Sabu seberat 122 gram atau senilai Rp146 juta.
Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengungkapkan, keberhasilan tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita dapatkan kita langsung menuju TKP ke alamat yang dimaksud, kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket Sabu,” ungkapnya saat Press Confrence di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (18/03/2022).
Agung menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (16/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kemudian kami dalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir mendapat asalnya pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), OM,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, Agung mengatakan, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta dan bonus Sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi.
Agung menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memburu OM selaku pemasok yang masih buron.
Pasal yang dikenakan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” katanya. (*)
