REPUBLIKNEWS.CO.ID, PENAJAM — H (40) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan menganiaya bocah berinisia N berusia 10 Tahun.
Kejadiannya terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Kampung Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana Kekerasan dipicu oleh rasa marah karena menerima laporan dari anak kandungnya berinisial AR (7). AR (7) sendiri merupakan teman bermain dari korban N (10).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Pemukulan tersebut dilakukan oleh H (40) yang diketahui adalah ayah dari AR (7) teman bermain korban.
“Saat korban sedang asik bermain. Tak lama kemudian datang tersangka H (40) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, yang mengenai kepala bagian atas korban sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” Kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Sabtu 13 Agustus 2022
Yusuf Sutejo menambahkan, usai kejadia tersebut, korban N (10) melaporkan kejadian tersebut kepada paman korban dan nenek korban yang mendengar kejadian itu merasa keberatan dan langsung membawa korban ke Polres PPU untuk melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Atas dasar laporan tersebut korban pun di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dan akibat dari penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian kepala, pusing muntah sebanyak dua kali, penglihatan sebelah kiri tergangg dan penglihatan buram,”Ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Saat ini pelaku H (40) Telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
