Republiknews.co.id

Profil Agung Sucipto, Tersangka Pemberi Suap Nurdin Abdullah, Sudah Nikmati Proyek Puluhan Miliar

Konferensi Pers KPK, terlihat Tiga tersangka berdiri membelakang dengan Mengenakan Rompi Orange yangmerupakan Rompi Khas Tahanan KPK, Minggu (28/02/2021). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers dari Akun Youtube Resmi KPK

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – KPK menetapkan pengusaha atau kontraktor Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

KPK mengatakan Nurdin dan Agung sudah kenal lama.

Nama Agung Sucipto terdengar ramai di media pertama kali saat DPRD Sulsel menggelar pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Nama ini disebutkan oleh Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras pada sidang angket.

Pada tahun 2019, eks Kepala Biro Pembangunan, Jumras bernyanyi soal dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

Jumras kemudian dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.

Agung diketahui sebagai seorang pengusaha kontraktor di Sulsel dan merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang disebutkan KPK memenangi sejumlah tender di era kepemimpinan Nurdin Abdullah. Dia juga memiliki sebuah resort yang terkenal di Bulukumba, bernama Hakuna Matata.

Menariknya, Agung Sucipto ini juga mengenal Andi Irfan Jaya.

Pada Sidang Pansus Angket di DPRD Sulsel, Irfan sempat bersaksi soal dugaan fee 7.5 persen yang dibayarkan untuk mendapatkan proyek di tubuh Pemprov Sulsel. Dalam keterangannya saat itu, Irfan menjelaskan pertemuan antara Jumras dan dua orang pengusaha.

“Saya ke mama kafe, saya ajak dua pengusaha Pak Ferry dan Angguh (Agung Sucipto) dan ketemu di depan Mama kafe, karena tutup dan kebetulan saya ada Barbershop, kami berempat di barber. lalu Pak Jumras datang,” kata Irfan di depan Pansus Angket pada Juli 2019.

Irfan saat in telah mendekam dalam jeruji saat terseret kasus suap Jaksa Pinangki. Pada kasus ini, Irfan adalah perantara suap Jaksa Pinangki dan Tjoko Chandra. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa persnya mengatakan Nurdin Abdullah telah lama mengenal Agung. Agung berkeinginan kembali mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatann tahun anggaran 2021.

Firli mengatakan, Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara NA dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” kata dia.

Berikut daftar sejumlah proyek yang dikerjakan Agung Sucipto:

a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab.
Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar

b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar

c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar

d. Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar

e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar

Exit mobile version