Republiknews.co.id

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Nilainya Ditaksir Rp 9,7 Miliar

Nia Daniaty bersama Putrinya Olivia Nathania (atas), Olibia Nathania Saat ditetapkan tersangka (bawah). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dugaan sementara, korban dari kasus ini berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Hakim Ketua pun menegur sikap Olivia Nathania yang dinilai tidak tertib.

“Saudari Olivia Nathania walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Tolong jangan menghilang, jangan makan minum,” kata Hakim Ketua Abu Hanifah di PN Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022).

Hakim ketua tampak kesal karena Olivia Nathania dinilai tak sopan meninggalkan Sidang, sementara Hakim dan Jaksa serta para Saksi sedang membahas kasusnya.

Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/02/2022), pihak Kuasa Hukum korban memberikan klarifikasi. Ia menyebut kliennya ingin uang yang telah diambil Olivia segera dikembalikan.

“Mereka minta uangnya dikembalikan itu. Mereka kan sekarang ini ada yang udah berhenti pekerjaan karena waktu itu dibilangnya kalau mau masuk (PNS) harus resign dari pekerjaan (lamanya) dan itu banyak yang resign,” kata pengacara salah satu korban penipuan Desy Hadisaputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukan hanya minta mengembalikan uang Rp9,7 miliar, para korban juga tetap ingin memenjarakan Olivia Nathania.

“Sisanya masih Rp9,7 miliar. Yang pasti korban tetap minta uangnya dikembalikan mereka nggak mau kalau cuma dipenjarakan. Abis ini kita masuk proses perdata,” lanjutnya.

Exit mobile version