Rahmat Sjamsu Alam : Paripurna PAW dan Pemberhentian Ketua DPRD Pareare Dijadwalkan 12 September

Rahmat Sjamsu Alam : Paripurna PAW dan Pemberhentian Ketua DPRD Pareare Dijadwalkan 12 September

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – DPRD Kota Parepare menjadwalkan rapat paripurna pengumuman PAW dan pemberhentian Ketua DPRD pada 12 September mendatang. 

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam. Kata dia juga, DPRD Parepare sudah menerima surat permohonan dari Partai Golkar Parepare.

“Sesuai jadwal yang ada, rapat paripurna akan dilakukan pada 12 September,” jelas Rahmat Sjamsu Alam, Kamis, (1/09/2022) lalu.

Rahmat mengatakan DPRD Parepare selanjutnya segera menyurat ke KPU meminta nama PAW.

“Pimpinan akan menyurat ke KPU meminta nama pengganti. Lalu pimpinan menyurat kembali ke provinsi untuk disahkan,” tambahnya.

Politisi Demokrat itu mengungkapkan proses PAW di DPRD ditarget selesai paling lama sepekan. Selanjutnya, kata dia, diajukan ke Pemprov untuk disahkan. Prosesnya maksimal 14 hari.

“Prosesnya pasti cepat kalau pimpinan. PAW juga sama waktunya, sekarang sistem waktu. supaya tidak ada penahanan suka atau tidak suka. Proses PAW lima hari kita geser ke KPU, di sana juga begitu. Ada batas waktu,” ujarnya. (Adv)