REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mencatatkan realisasi penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa tertinggi.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa Yudi Sanjaya mengatakan, berdasarkan data yang ada penerimaan pajak dari wajib pajak di Kabupaten Gowa di periode 2022 mencapai 49,5 persen. Nilai tersebut cukup tinggi jika dibandingkan kabupaten yang berada di wilayah KPP Pratama Bantaeng, seperti Kabupaten Jeneponto, Takalar, dan Bantaeng.
“Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di periode 2021 sebesar 51 persen, dan 49,5 persen di 2022. Realisasi yang didapatkan ini selalu tertinggi dari daerah lainnya yang berada di bawah wilayah kami,” katanya di sela-sela Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu, (18/10/2023).
Menurut Yudi, pencapaian tersebut tentunya karena Kabupaten Gowa dinilai secara perekonomian telah jauh lebih maju. Selain itu, telah didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.
“Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.
Kata Yudi, khusus sosialisasi terkait perpajakan tersebut dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022. Dimana aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah.
Termasuk mensosialisasikan bahwa peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.
“Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd Karim Dania mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD, dan desa lebih profesional, serta patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah. Dimana dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang, dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Abd Karim yang juga Kepala BPKD Kabupaten Gowa berharap, dari sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, hingga dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPP Pratama Bantaeng yang telah memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kewajiban perpajakan kepada para bendahara pengeluaran SKPD, dan desa agar dapat meningkatkan kepatuhan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” terangnya.
Menurutnya, penerimaan sektor pajak memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa.
“Pajak penerimaan daerah ini nantinya akan masuk ke dana bagi hasil yang juga akan kembali ke daerah. Maka semakin besar pajak yang kita kumpul dan disetorkan, maka semakin besar pula dana bagi hasil yang dikembalikan. Khususnya untuk pembangunan Kabupaten Gowa,” tegasnya.
