Republiknews.co.id

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Sinjai, Catatan PPK Bulupoddo Suara Sah, Tidak Sah Dan Jumlah Pemilih Tidak Sinkron

Ketua PPK Kecamatan Bulupoddo Saat Membacakan Catatan Kejadian Saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mulai melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. Sebanyak 4 Daerah Pemilihan (Dapil) hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan akan dibacakan melalui rapat pleno terbuka.

Proses rekapitulasi ini diikuti oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Sinjai, Bawaslu dan dihadiri oleh sejumlah saksi para peserta pemilu 2024.

Dimulai dari Daerah Pemilihan I yakni Kecamatan Bulupoddo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu membacakan catatan kejadian sebelum membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Ketua PPK Bulupoddo, Sulaeman menyampaikan ada tiga catatan kejadian saat melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Tiga catatan itu terkait suara sah dan tidak sah di 3 TPS sehingga dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi.

“Tiga TPS yaitu TPS 6 Desa Lamatti Riattang, TPS 3 Desa Lamatti Riaja dan TPS 5 Desa Duampanue dengan adanya kejadian suara sah dan tidak sah yang tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih,” ujarnya saat Rekapitulasi di Ruang Pola KPU Sinjai, Kamis (29/2/2024).

Ia menuturkan misalnya kejadian pada TPS 3 Desa Lamatti Riaja ditemukan suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih untuk Calon Legislatif DPRD Sinjai, M. Adil nomor urut 9 Partai Bulan Bintang (PBB).

“Setelah dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi, ditemukan suara sah atas nama caleg M. Adil yang sebelumnya tidak tertulis di C hasil,” ungkap Sulaeman.

Selanjutnya dengan kasus yang sama, pada TPS 6 Desa Lamatti Riattang ada selisih suara sah dan suara tidak sah yang seharusnya jumlahnya 121 suara sementara C hasil hanya 120 suara. Sehingga, kembali dilakukan perhitungan suara ulang untuk mencari persoalan tersebut.

Alhasil, ditemukan suara Caleg DPRD Sulsel Andi Ayu Andira nomor urut 1, Partai Golkar dari suara 5 sah sebelumnya menjadi 6 suara sah

Berikutnya kata Sulaeman, dari TPS 5 Desa Duampanue adanya selisih suara C hasil yang seharusnya 199 suara sah namun setelah dijumlahkan ternyata hanya ada 196 suara sehingga dinilai tidak sinkron suara sah dengan jumlah suara dan pemilih yang hadir.

“Ada selisih dari 3 suara, sehingga dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi di Kecamatan dan hasilnya ditemukan suara Caleg DPR RI partai PKB, Muawiyah Ramli mendapat 1 suara sah, 1 suara Partai Gelora dan 1 suara Partai Solidaritas,” bebernya.

Dari catatan kejadian yang terjadi di PPK Bulupoddo saat rekapitulasi, tidak terlepas dari saran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tanpa ada keberatan dari saksi Partai Pemilu 2024 saat proses perhitungan suara itu dilakukan.

Sekedar diketahui, proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sementara ini sedang berjalan. Dimulai dari Dapil I yang diawali Kecamatan Bulupoddo.

Penulis Asrianto

Exit mobile version