Republiknews.co.id

Rela Curi Motor Demi Barter Dengan Sabu, Polisi Amankan 3 Tersangka

Rela Curi Motor Demi Barter Dengan Sabu, Polisi Amankan 3 Tersangka

Ketiga Tersangka Pencurian Kendaraan Roda Dua MS, TR, AR Diamankan Polsek Cengkareng (Foto : Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Tiga pelaku pencuri sepeda motor di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat, diamankan polisi.

Dari hasil kejahatan tersebut para pelaku tersebut mereka jual di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat, untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Rabu, (27/7/2022)

Sementara, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (24/07/2022) lalu. Sekira pukul 19.30 WIB. Dimana korban J (39) kehilangan motor yang diparkirkan di Apartemen City Park.

Mendapati sepeda motornya hilang, ia langsung melaporkannya kejadian itu ke Polsek Cengkareng.

Berangkat dari laporan tersebut, Sambung Ardhie, tim penyidik di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Akp Ali Barokah, melakukan penyelidikan.

“Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang,” ucap Ardhie.

Dari pengakuan ke 3 tersangka, barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di Komplek Permata Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram,” terang Ardhie

Kemudian, tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadahnya tidak berada ditempat.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (*)

Penulis : Wahyu Widodo

Exit mobile version