Republiknews.co.id

Reskrimsus Polda Sultra Ungkap Pelaku Perdagangan Tabung Gas Ilegal

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Reserse Kriminal Umum Polda Sultra ungkap pelaku perdagangan tabung gas secara ilegal.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sultra, Selasa (22/09/2020), Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Hery Tri Maryadi menjelaskan bahwa kepolisian berhasil menemukan pelaku sedang melakukan pengangkutan Gas Lpg 3 Kg dengan menggunakan Mobil Pick Up.

“Awalnya Dinas terkait melaporkan hal ini Polda Sultra, lalu pada tanggal 18 September 2020 pukul 18.00 Wita bertempat di Jalan Poros Morosi Kecamatan Bondowala Kabupaten Konawe, terlapor berinisial YS, AW dan AR sedang melakukan pengangkutan LPG,” ungkapnya.

Lanjut, Hery mengatakan bahwa masing-masing dari terlapor mengangkut tabung dengan jumlah yang berebeda.

“Terlapor AY mengangkut sebanyak 100 tabung, terlapor AW mengangkut sebanyak 140 tabung dan terlapor AR mengangkut 106 tabung,” lanjutnya.

Diketahui bahwa proses penjualan tabung yang dilakukan terlapor tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjual tabung.

“Tabung tersebut mereka beli di dua pangkalan yang dikuasai oleh JP di Keluhan Anggiabeli Kabupaten Konawe dan Pangkalan yang dikuasai oleh IR yang terletak di Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe,” tuturnya.

Tabung tersebut, lanjut Hery, mereka (terlapor) beli dengan harga 18 ribu dan dijual dengan harga 24 sampai 25 ribu.

“Harusnya proses penjualan tabung ini dari pangkalan ke masyarakat tidak boleh lagi ada perantara orang per orang,” pungkasnya.

Karena perbuatannya, ketiga terlapor tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sedangkan kepada pangkalan melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Reskrimsus Polda Sultra telah mengamankan barang bukti 352 tabung gas LPG 3 Kg dan 3 unit mobil jenis pick up. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version