REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Tim Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kilogram. Sabu tersebut diamankan Polisi dari tangan RF dan FR yang mereka dapat dari RK tahanan di Lapas Narkotika Samarinda.
“Benar ada keterlibatan orang lapas narkotika, jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar release, Rabu (19/01/2022).
Dari salah satu pelaku, yakni RF Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram, keduanya diamankan Polisi usai menerima barang tersebut dari RK pada Minggu (16/01/2022) di jalan Aminah Syukur, Samarinda.
“Pelaku (RF) kita amankan saat melintas di jalan Aminah Syukur, saat diperiksa anggota temukan sabu 2 kilogram di dalam tas, setelah itu kita amankan sat pelaku lainnya yakni FR di kediamannya,” kata Ary.
Ary menjelaskan, saat diamakan pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrakan kendaraannya ke Mobil petugas.
“Iya pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami,” terangnya.
Oleh RF rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk diedar. Hingga kini Polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang dimilik RK warga binaan Lapas Narkotika.
“Untuk asal dari mana RK mendapatkan sabu ini masih dalam penyelidikan, kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas,” ungkapnya.
Saat ini RF dan FR telah ditahan di Makopresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
