Republiknews.co.id

Sat Resnarkoba Polres Muna Amankan Pengedar Sabu

US bersama barang bukti saat diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Muna. (Foto: Rustam/ Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna kembali mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial US (36) yang bertempat tinggal di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna IPTU Junaedi mengatakan, penangkapan US oleh Personil unit Lidik Satres Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pelangi, Kelurahan Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, pada Jumat 8 April 2022 sekitar jam 22.00 wita.

“US ditangkap berdasarkan laporan masyarakat  dimana pelaku sering melakukan transaksi shabu,” kata Junaedi kepada Republiknews.co.id, Senin (11/04/2022).

“Pada saat pelaku ditangkap kedapatan membawa 4 sachet sabu dengan berat 1,42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan terhadap US,” sebutnya.

Lanjut Junaidi, lalu Satres Narkoba Polres Muna melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 40 sachet kosong, 1 sendok takar, 1 bong, 1 sumbu, 2 barang pireks dan 1 buah hp merk Oppo warna hitam.

“Setelah itu tersangka di bawa ke Mako Polres Muna diruang Satres Narkoba untuk diamankan guna proses selanjutnya,”  katanya.

“Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version