Republiknews.co.id

Satres Narkoba Polres Soppeng Gulung 5 Orang Terduga Pengguna Sabu-sabu

Empat terduga pelaku mengguna narkoba jenis Sabu yang ditangkap lebih dulu oleh Sat Narkoba Polres Soppeng, Jumat (28/08/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satres Narkoba Polres Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Iptu Bambang Supriady, mengamankan 5 orang terduga pengguna jenis barang haram berupa Sabu-sabu.

Dalam penelusurannya selama 2 hari, Jumat 28 Agustus 2020 sekitar jam 23.30 wita, berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku di Cabenge, Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau, Soppeng.

Adapun identitas terduga pelaku yaitu ED (38) alamat Cabenge Kelurahan Pajalesang, RM (28) alamat jalan A.Samampa Kelurahan Macanre, AD (33) alamat Sumberjati Kelurahan Pajalesang dan RB (34) Alamat Cabenge Kecamatan Lilirilau Soppeng.

Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 set alat isap Sabu/Bong lengkap kaca pireks yang berisi endapan kristal bening yang diduga Sabu-sabu.

Sabtu (29/08/2020), kembali dilakukan penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady di Rumpae Kelurahan Macanre Kecamatan Lilirilau Soppeng sekitar jam 02.00 wita, dini hari.

Terduga pelakunya tunggal yakni SY (36) Alamat jalan Srikaya Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan barang bukti 1 set alat isap Sabu-sabu/Bon lengkap dengan kaca pireks berisi endapan kristal bening dan 5 saset plastik bening yang diduga bekas tempat Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (29/08/2020), menyebutkan bahwa penangkapan ke lima orang terduga pengguna barang haram berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan terduga pelaku sering menyalagunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Terduga pelaku beserta barang buktinya digiring ke Polres Soppeng untuk dilakukan Lidik/Sidik lebih lanjut,” ungkap Iptu.Bambang Supriady. (Yusuf)

Exit mobile version