REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menggerebek pelaku pengguna Narkoba di Kampung Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, pada Kamis (08/08/2019) malam.
Pengungkapan kasus Narkotika tersebut atas adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah kerap dijadikan tempat untuk menggunakan barang haram jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Soppeng IPTU Bambang Supriady, yang dikonfirmasi pada Sabtu (10/08/2019) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengguna Sabu.
“Setelah adanya informasi masyarakat, maka kita datangi dan ditemukan alas isap sabu yang kelihatan baru saja digunakan,” kata IPTU Bambang Supriady.
Berikut Identitas terduga yang diamankan beserta barang buktinya di Polres Soppeng yaitu SR alias MD (36) alamat Takalala Kelurahan Tettikenrarae Marioriwawo, BT (41) alamat Palie Desa Gattareng Marioriwawo.
Untuk barang buktinya berupa 1 shet alat hisap sabu dari botol plastik yang lebih dikenal dengan Bong lengkap dengan pireks kaca bekas pakai, 1 buah saset plastik bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,36 Gram.
Sedangkan AW (28) alamat Lapri Kabupaten Bone ditangkap setelah dilakukan pengembangan yang statusnya selaku penyedia barang haram jenis sabu. (Yusuf)