REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku Pencurian Ternak di Wilayah Kabupaten Soppeng yang beraksi sejak tahun 2018.
Kasus pencurian ternak Sapi tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Soppeng sejak Tahun 2018.
Pencurian dengan pemberatan terhadap terduga pelaku Pencurian Ternak Sapi ditahun 2018 diciduk pada hari Kamis 12 November 2020 di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone sekitar pukul 07.30 wita.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, A.Md., S.M. melalui pesan Whatsappnya, Kamis (19/11/2020).
“Terduga DPO kasus pencurian ternak Sapi sudah diamankan,” ungkapnya.
Berikut identitas terduga DPO Kasus pencurian ternak Sapi yaitu AN (28), pekerjaan tidak ada yang beralamat di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Berikut imbauan Kasat Reskrim Polres Soppeng kepada masyarakat yaitu bahwa angka pencurian ternak sering kali mengalami peningkatan di akhir tahun, agar masyarakat Soppeng selalu berhati-hati dalam menempatkan ternaknya seperti Sapi agar kandangkan dan dipastikan tergembok dengan baik sehingga ternaknya Aman dan kalau perlu sering-sering diawasi pada malam hari. (Yusuf)
Satreskrim Polres Soppeng Ciduk DPO Pelaku Pencuri Ternak di Ajangale
