Satu Remaja di Serang Jadi Korban Tawuran, Kena Sabetan Celurit

Satu Remaja di Serang Jadi Korban Tawuran, Kena Sabetan Celurit

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Seorang remaja di kota Serang, Banten menjadi korban tawuran perang sarung. Ia mengalami luja terkena sabetan celurit pada bagian paha.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengungkapkan, korban berinisial SP (16) warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi, Jumat (08/04/2022) lalu sekitar pukul 02:00 WIB di Jalan Baru Bangen Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang.

“Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit  dengan luka sobek sepanjang 15 cm, hingga kini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang,” ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya, Senin (11/04/2022).

Adapun pelaku berinisial IK (15) melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban SP mengalami luka sobek pada bagian punggung sebelah kiri.

SP melakukan aksi tawuran dipicu adanya perselisihan saat bermain sepak bola. Pelaku dan korban sepakat untuk taruhan.

Jika salah satu ada yang kalah harus membayar, namun kesepakatan tersebut diingkari oleh korban sehinga saling ejek terjadi,  kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru Kasemen, untuk perang sarung namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam cerulit sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung.

“Dimana kejadian ini dimulai adanya permainan bola antara adik-adik kita (korban dan pelaku) dimana dalam permainan tersebut mereka memiliki perjanjian taruhan, apabila menang mendapat uang sebesar Rp. 50 ribu,” kata Maruli.

“Kemudian tim yang kalah tidak membayarkan kesepakatan karena merasa di curangi akhirnya mereka berjanji untuk melakukan perang sarung, dimana perang sarung dilakukan oleh anak muda yang membawa sarung dan diikatkan batu kemudian berkumpul dan melakukan tawuran. Salah satu kelompok membawa cerulit dan membacokan kepada korban,” jelasnya menambahkan.

Saat ini SP berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang sedang dalam penanganan medis akibat luka yang cukup serius.

Sementara, pelaku utama ada 3 orang, masing-masing MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polres Serang Kota dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo