REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama merilis sejumlah temuan kasus Narkotika jenis sabu pada tahun 2021 lalu.
AKP Syahrul menjelaskan selama ini tim Satresnarkoba Polres Jeneponto telah menangani puluhan jenis kasus Narkotika dan Obat-obatan pada tahun 2021.
Jadi sedikitnya ada 44 kasus Narkoba telah kita tangani selama tahun 2021. Dari hasil 44 kasus yang telah ditangani Kepolisian, kami sudah mengamankan puluhan tersangka.
“44 kasus ini terdiri dari 72 tersangka dengan uraian kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 orang sudah kita amankan, sedangkan 4 orang lainnya terjerat kasus peredaran obat daftar G atau yang kerap kita dengar tramadol,” jelas AKP Syahrul, kepada Republiknews.co.id, Kamis (20/01/2022).
Ia menyebut dari 40 kasus narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 75, 8131 gram sedang untuk kasus jenis tramadol tanpa izin edar berjumlah 2.618 butir.
Dari 44 kasus yang telah diselesaikan penanganan kasusnya oleh kepolisian
sebanyak 62 kasus. 62 kasus ini termasuk kasus yang terjadi pada tahun 2020 silam namun diselesaikan ditahun 2021 lalu.
“Dari 62 kasus ini kita telah perkarakan di model P21 sebanyak 60 kasus sedangkan sisanya adalah kasus diversi atau masih dibawah umur,” jelas mantan Kapolsek Tamalatea ini.
Ia juga mengaku masih ada 10 kasus narkoba pada tahun 2021 lalu yang saat ini masih dalam proses sidik oleh anggotanya. Bahkan saat ini kita sudah amankan 2 bandar narkoba dengan puluhan pengedar sabu.
“Mereka berinisial SS yang berasal dari Tamalatea beserta inisial AC yang berasal dari bangkala. Kemudian pengedar sendiri sebanyak 61 orang, untuk pemakai sendiri berjumlah 9 orang dan 2 diantaranya adalah anak dibawah umur,” terangnya.
Syahrul menambahkan, jika barang bukti para tersangka sudah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau untuk barang bukti, ketika kasusnya sudah di P21 kan maka barang bukti dan tersangka itu kita serahkan ke pihak JPU,” terangnya.
Dari hasil penangkapan itu, sambung Syahrul, seluruhnya dilakukan diberbagai lokasi, baik dari wilayah luar maupun wilayah hukum Polres Jeneponto.
“Kecuali penangkapan diluar daerah itu dilakukan berdasarkan dari hasil pengembangan kasus dan kebanyakan tersangka sendiri didominasi oleh warga lokal Jeneponto,” tukasnya.
Perlu diketahui, untuk kasus narkotika di tahun 2020 lalu, polisi merilis 64 kasus sedangkan untuk tahun 2022 tercatat ada 2 kasus yang saat ini sementara proses penyelidikan.