Republiknews.co.id

Sempat Buron, Pelaku Curat di Jeneponto Diciduk Polisi

Pelaku Curat, H (24).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tim pegasus Polres Jeneponto berhasil menangkap DPO terduga pelaku tindak pidana curat H (24), merupakan warga lorong macan, Jalan sungai kelara, kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, yang dipimpin Aipda Abdul Rasyad, Rabu (11/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin saat ditemui menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Minggu (19/09/2021) terjadi tindak pidana di BTN Anwar Jaya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, sekira pukul 03.00 wita.

Pelaku diketahui masuk kedalam toko pada saat korban yang sedang terlelap tidur dan berhasil mengambil 1 Kis Rokok Sampoerna, 1 Kis Rokok Surya, 3 Bungkus Rokok Gandum, dan 14 Buah Tabung Gas 3 Kg milik korban sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.390.000.

Atas kejadian tersebut korban Salmawati (46) merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan polisi tersebut dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan data tentang terduga pelaku pencurian serta mencari keberadaan terduga pelaku kemudian setelah Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya menuju kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku H yang sedang baring-baring dirumah temannya di Desa Pa’rasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

“Pelaku kita amankan saat sedang baring- baring dirumah temannya di desa Pa’rasangeng Beru, kecamatan Turatea, tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi pelaku H mengakui telah melakukan pencurian di BTN Anwar Jaya, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto bersama dengan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Setelah di intorgasi pelaku mengakui perbuatannya, ” ucap Nas

Kini barangbukti 14 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, dan pelaku di bawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version