REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Dokter gadungan Ammiza Tommy dan Asistenya Rini, angkat bicara terkait kasus yang menimpa dirinya yang bergulir di Mapolres Bone. Ammiza Tommy dan Rini mengaku dan menyesali atas perbuatannya.
“Status saya sudah tersangka, saya sangat menyesal,” kata Ammiza Tommy, saat ditemui di Mapolres Bone, Rabu (27/02%2019) kemarin.
Dokter Gadungan kelahiran kota Parepare ini juga mengaku, melakukan Malpraktek kecantikan tanpa surat izin dari dinas kesehatan.
“Saya bukan dokter, saya hanya perna belajar Estetika Kecantikan di Malaysia beberapa tahun yang lalu, saya pernah tinggal disana. Dengan modal itu, saya coba melakukan praktek,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ammiza Tommy, menyampaikan permohonan maaf kepada semua korbannya, dan berharap para korban yang melapor agar dicabut.
“Saya minta maaf, dan saya memohon kepada korban agar bisa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Ammiza Tommy.
Sementara Rini, asisten Ammiza Tommy mengaku, para korban yang melapor di mapolres Bone itu tak lain adalah sahabatnya. Rini awalnya mempromosikan Ammiza Tommy, pada awal januari 2018 lalu.
“Saya kenal Ammiza Tommy di malaysia waktu saya merantau disana, kemudian dari situ saya dan Ammiza Tommy masuk sulawesi melakukan bisnis kecantikan ilegal ini. Saya sangat menyesali perbuatan saya. saya memohon agar para korban bisa kasus saya diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam menuturkan, saat ini Ammiza Tommy dan Rini, kasusnya masih bergulir di mapoler Bone.
“Ammiza Tommy dan Rini, sudah meminta minta maaf kepada para korban agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargan, namun para korban tidak mau. kasusnya tetap ingin diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Muhammad Kadarislam.
Mantan Diskrimsus Polda Sulsel itu, kembali menegaskan, bahwa kasus kedua tersangka yang bergulir itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal berlapis yang diterapkan penyidiknya, yakni, Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dengan ancaman juga 5 tahun dan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.
“Meskipun belakangan nantinya para korban ini mau cabut laporannya, kami tetap akan melakukan upaya hukum terhadap ke dua tersangka, karena kenapa ini kasus adalah Malpraktek kecantikan tanpa ada izin dari dinas, kemudian dia bukan dokter, dia sudah mencederai profesi dokter, jadi sulit jika kasusnya diberhentikan meskipun korban mencabut laporanya,” tegasnya
Dia mengimbau kepada masyarakat, dengan terungkapnya kasus dokter gadungan tersebut, masyakat diharapkan cerdas jika ingin melakukan hal berkaitan dengan kesehatan.
“Ya kami himbau kepada masyakat, ini salah satu contoh buruk, jadi kami minta yang ingin melakukan hal berkaitan dengan kesehatan ke RS atau klinik yang terdaftarlah atah yang mempunyai izin, legal, jangan langsung melihat hal seperti ini tidak jelas masyarakat langsung percaya, di cari tau dulu apa lagi ini menyakut kesehatan.”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammiza Tommy, yang mengaku sebagai dokter ahli kecantikan dari Malaysia dan Singapura diamankan petugas setelah 6 orang korban yang melapor karena ditipu oleh Dokter gadungan itu.
Dia diamankan di dalma kamar Hotel yang berada di jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, dimana pada saat itu dia tengah melakukan operasi penyuntikan terhadap salah seorang pasiennya.
Kemudian, setelah mengamankan Emisa, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan asistenya Rini di Cafe Teras Jalan Merdeka.
Rini merupakan warga Kabupaten Bone ini, selain menjadi asisten dokter gadungan itu, dia juga memperkenalkan dokter gadugan itu kepada para korbannya yang berada di Kota Watampone.
Adapun janji kedua tersangka itu terhadap para korbannya, yakni bisa mempercantik wajah para wanita dengan tarif mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta, tergantung dari jenis perawatannya.
(Sahilatua)
