Republiknews.co.id

Siswa Kedapatan Merokok, Seorang Guru di Jeneponto Dianiaya Warga

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang warga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tenaga Pendidik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (26/01/2022) kemarin.

Aksi pemukulan itu dilakukan lantaran sang guru mendapati siswa (ponakan pelaku) sedang merokok pada saat jam sekolah.

Korban kemudian memberikan sanksi kepada siswa tersebut.

Kanit Reserse Polsek Binamu, Aipda Supardi membenarkan insiden terjadi sekira pukul 13.00 Wita kemarin.

“Benar, Korban bernama Muhammad Sabir Lallo (42) telah menjadi korban penganiayaan,” ujarnya kepada Republiknews.co.id saat ditemui di kantornya, Jumat (28/01/2022).

Ia mengatakan, motif penganiayaan itu bermula dari aduan seorang siswa ke keluarganya lantaran tak menerima perlakuan sang guru.

“Keluarga dari murid SMP ini merasa tidak menerima atas tindakan disiplin yang dilakukan oleh sang guru terhadap keluarganya sehingga keluarganya datang mempertanyakan tentang tindakan apa yang dilakukan oknum guru kepada muridnya,” jelasnya.

“Ia menjelaskan, keluarga dari murid tidak menerima dan merasa emosi kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap gurunya,” ucapnya.

Menurutnya korban saat itu didatangi sejumlah orang dari pihak kerabat korban. “Kami belum tahu pasti berapa jumlah keluarga siswa yang mendatangi korban namun jelas jumlahnya lebih dari 3 orang akan tetapi yang melakukan penganiayaan hanya 1 orang,” terang Supardi.

Jadi polisi saat ini, sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam insiden kekerasan tersebut.

“Untuk saksi 2 orang, terduga pelaku 1 orang,” ucapnya.

Akibat dari penganiayaan itu, sambung Aipda Supardi, korban mengalami luka lebam di bagian dada dan bahu belakang. “Korban mengalami luka lecet pada bagian lengan kiri dan rasa sakit pada bagian dada. Terkait barang bukti sendiri diambil dari hasil visum korban karena pelaku hanya melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama kurang lebih 2 tahun penjara.

“Jadi terduga pelaku ini kami terapkan  pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana denga ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Saparuddin (31) mengatakan penganiayaan itu dilakukan lantaran oknum guru itu memberikan sanksi yang kurang etis terhadap siswa yang tak lain adalah ponakannya.

“Gara-gara sanksinya itu. Cara memberikan sanksi, kalau pun dipukul dijewer atau pun diapa tidak masalah sebenarnya cuman caranya itu yang kurang etis,” akunya.

Menurut Saparuddin, ia geram dan tersulut emosinya lantaran sang guru memberikan sanksi yang kurang etis.

“Caranya itu memberikan hukuman dengan cara mengambil satu batang rokok, puntung rokoknya itu dicelup ke kororan ayam terus dikasi isap ke siswa secara bergilir,” akunya.

Exit mobile version