REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Nasib malang yang menimpa Mawar (15) siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dicabuli oleh temannya sendiri berinisial SR (15).
SR melakukan aksi bejatnya di tempat wisata permandian Napabale, di Desa Loghia, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna, Sabtu (08/05/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Katobu Iptu LM Arwan pada saat dihubungi Republiknews.co.id, Sabtu (28/5/2022) membenarkan kejadian tersebut.
“Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersangka, keberatan dan melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, lalu tersangka kita tangkap di Desa Loghia Jumat (27/5/2022),” kata Arwan.
Lanjut, Mantan Kapolsek Tampo itu, menerangkan tersangka dan korban awalnya bertemu di lokasi permandian Napabale. Tersangka lalu mengajak korban naik ke Puncak. Disitulah itu tersangka lalu mencabuli korban.
“Setelah kejadian itu korban dan tersangka langsung pulang di rumah,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
