Republiknews.co.id

Soal Dugaan Penyelewengan Jabatan, Kapolsek Penjaringan Tidak Ditangkap, Hanya Diperiksa

Soal Dugaan Penyelewengan Jabatan, Kapolsek Penjaringan Tidak Ditangkap, Hanya Diperiksa

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna ditangkap oleh Propam.

“Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (31/8/2022).

Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar diperiksa karena dugaan penyelewengan jabatan.

“Ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya,” jelas Zulpan.

Menurut Zulpan, tidak ada Kompol Ratna saat tim dari Paminal Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan anggotanya. Namun Kompol Ratna turut diperiksa karena kasus anak buahnya itu.

Pemeriksaan kepada Kompol Ratna dilakukan di Mabes Polri pada Selasa (30/8/2022). Zulpan menyebut Kompol Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali sebagai Kapolsek Penjaringan.

“Hari ini Kapolseknya dinas seperti biasa di Polsek,” tutur Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggota Reskrim Polsek Penjaringan masih menjalani pemeriksaan etik oleh tim Paminal Mabes Polri. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran etik yang dilakukan.

Sebelumnya, pemeriksaan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini oleh Propam Polda Metro Jaya ini dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (*)

Exit mobile version