Republiknews.co.id

Soal Keluhan Karyawan SPPBE di Sinjai, Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel Turun Tangan

Situasi SPPBE yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti keluhan karyawan Perusahaan Sumber Gas Pratama terkait gaji yang tidak sesuai Upah Minum Kabupaten/Kota dan asuransi Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Alwi Jaharuddin saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Selasa (07/09/2021).

Alwi menuturkan, pihaknya akan mendatangi perusahaan Sumber Gas Pratama yang terletak di Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai untuk menggali informasi, apa yang menjadi keluhan karyawan dan bagaimana kebijakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.

“Kami akan ke lokasi bersama Dinas UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai untuk meminta keterangan dari pihak pekerja dan pihak perusahaan,” ucap Alwi.

Selama bertugas, kata Alwi, baru kali ini ia mendapatkan keluhan karyawan perusahaan mengenai gaji, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Terima kasih informasinya, Insya Allah kami segera tindaklanjuti,” singkatnya.

Sebelumnya, Karyawan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sumber Gas Pratama Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai merasa aneh dengan proses pembayaran gaji selama 6 bulan bekerja.

Pasalnya, setiap kali menerima gaji perbulan, amprah atau selip gaji yang harus ditandatangani karyawan sebanyak dua lembar dengan nilai amprah berbeda.

Rahmat Hidayat salah satu karyawan PT. Sumber Gas Pratama mengatakan, merasa aneh dengan gaji yang diterimanya selama bekerja. Setiap kali menandatangani amprah gaji yang disodorkan pihak perusahaan ada dua macam dengan nominal yang berbeda.

“Ada dua amprah gaji yang diberikan dengan nilai berbeda, ada Rp1.250.000 dan kedua Rp3.100.000 namun yang diterima hanya Rp1.250.000 perbulan dan terakhir bulan lalu saya heran ada amprah kosong diteken,” kata Rahmat kepada republiknews.co.id, (minggu, 5/9/2021) kemarin.

Menurut Rahmat, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menyodorkan dua amprah gaji yang berbeda menimbulkan pertanyaan dan persepsi yang kemana-mana.

“Entahlah, amprah gaji yang ditandatangani dengan nominal Rp3.100.000 itu untuk apa?,”ucap Rahmat yang bertugas sebagai securiti SPPBE.

Bahkan kata Rahmat, selama enam bulan bekerja di Pangkal Elpiji tersebut, dia tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tidak ada asuransi Ketenagakerjaan.

“Tugas saya sebagai securiti di SPPBE sangat berisiko, maka perlu pihak perusahaan memberikan jaminan sosial kesehatan seperti BPJS ketenagakerjaan, namun hal itu tidak ada,” katanya. (Anto)

Exit mobile version