Menurut Rahmat, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menyodorkan dua amprah gaji yang berbeda menimbulkan pertanyaan dan persepsi yang kemana-mana.
“Entahlah, amprah gaji yang ditandatangani dengan nominal Rp3.100.000 itu untuk apa?,”ucap Rahmat yang bertugas sebagai securiti SPPBE.
Bahkan kata Rahmat, selama enam bulan bekerja di Pangkal Elpiji tersebut, dia tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan tidak ada asuransi Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“Tugas saya sebagai securiti di SPPBE sangat berisiko, maka perlu pihak perusahaan memberikan jaminan sosial kesehatan seperti BPJS ketenagakerjaan, namun hal itu tidak ada,” katanya. (Anto)
