REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Seorang tahanan kasus tindak pidana narkoba berinisial MR (50) meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau Parepare, Selasa, 1 April 2025.
MR sebelumnya ditahan di Mapolres Parepare. Namun pihak keluarga menduga kematian MR disebabkan adanya tindakan kekerasan saat proses penangkapan maupun selama ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Parepare menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Parepare, Sabtu, 5 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Polres Parepare turut menghadirkan perwakilan dari pihak rumah sakit, yakni Kepala Humas RSUD Andi Makkasau Harfa, Spesialis Paru dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr Dwi Akbarina Yahya.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MR meninggal dunia akibat gagal napas yang disebabkan tumor paru kiri.
“Secara umum bisa dikatakan penyebab kematian almarhum karena penyakit paru-paru,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap MR telah dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terkait komunikasi dengan pihak keluarga, kami selalu terbuka. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Kapolres juga membantah adanya dugaan kekerasan maupun pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Parepare terhadap MR selama dalam tahanan.
“Saya yakin anggota saya telah menjalankan tugas secara profesional. Namun, apabila ada dugaan atau informasi tentang kekerasan, kami terbuka menerima laporan itu,” katanya.
Ia memastikan, jika memang ditemukan adanya indikasi kekerasan, pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Saya bersama tim Propam akan melakukan langkah-langkah penyelidikan. Jika terbukti, kami pastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kapolres juga mempersilakan keluarga MR untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna memastikan penyebab kematian secara komprehensif, apabila masih merasa belum puas dengan hasil pemeriksaan yang ada.
Diketahui, MR ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan MR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, satu unit ponsel Infinix, tiga batang kaca pirex, dan satu sendok sabu berbahan pipet.
“Saat interogasi, MR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Sementara itu, dr Nirmalasari, Spesialis Paru RSUD Andi Makkasau, menegaskan bahwa saat menjalani perawatan, MR mengalami sesak napas.
“Terkait dugaan lebam atau patah tulang, hasil pemeriksaan dan foto rontgen tidak menunjukkan adanya luka atau patah di bagian dada,” ungkapnya.
Namun demikian, dr Nirmalasari menegaskan bahwa penyebab pasti kematian pasien merupakan bagian dari kerahasiaan medis dan hanya dapat disampaikan kepada pihak keluarga.(*)