REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Meski sudah ada putusan DPP Partai Gerindra tentang pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman Arsal sebagai kader Gerindra memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali ke DPD I Gerindra Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel Darmawansyah Muin mempersilahkan Lukman Arsal untuk melakukan peninjauan kembali ke DPD I Gerindra.
“Silahkan saja, tetapi yang jelas kami di DPD hanya menerima perintah dari DPP Gerindra,” ucapnya saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Kamis (26/08/2021) kemarin.
Wawan sapaan akrab Sekretaris DPD I Gerindra Sulsel menyampaikan, perlu diketahui bahwa DPD tidak mempunyai kewenangan mempertahankan atau memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten kota.
“Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Sulsel tidak mempunyai kewenangan mempertahankan ataupun memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota Gerindra, semuanya DPP yang menentukan,” ucap Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.
Sebelumnya, setelah bungkam selama sepekan usai diberhentikan DPP Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman Arsal akhirnya angkat bicara.
Lukman memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan atas Surat Keputusan ke DPD I Gerindra Sulsel.
“Ini masalah internal, jadi berikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan secara internal,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).
“Saya ingin menjaga stabilitas keamanan di Sinjai, kalau pun akhirnya tetap pada keputusan yang sama usai peninjauan, sebagai kader, saya terima keputusan itu,” ungkapnya. (Anto)