Republiknews.co.id

Tak Bayar Utang Rp 50 Juta Lalu Gadaikan Mobil Rental, IRT di Palopo Ditangkap Polisi

Seorang perempuan berinisial SE (41) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Wara, Kota Palopo, Kamis (25/2/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Seorang perempuan berinisial SE (41) harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Wara, Kota Palopo, Kamis (25/2/2021).

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan.

Setelah beberapa lama menjadi DPO, pelaku berhasil diringkus di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku telah meminjam uang Rp 50 juta kepada pelapor.

Pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha sayur. Namun, setelah beberapa lama, pelaku sama sekali tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Pelaku tidak mempunyai etikad baik untuk mengembalikan uang. Pelaku melakukan penipuan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga telah dilaporkan dengan kasus penggelapan mobil. Warga Pajalesang, Palopo ini merental beberapa mobil kemudian digadaikan.

“Banyak memang laporannya ini pelaku. Selain uang 50 juta tadi juga telah menggadaikan mobil rental,” kata A Akbar.

Jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana.

Exit mobile version