Republiknews.co.id

Tangkap Pelaku Pencurian yang Bersembunyi di Makassar, Resmob Polres Sinjai Kerjasama Dengan Resmob Polda

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala di backup  Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jl. Pettarani dan Jl.  Sawerigading Kelurahan Bongki Kecamatan  Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Senin (27/01/2020) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai Tgl 06 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/Res Sinjai tanggal 17 Januari 2020 tentang pencurian, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Berawal dari TKP unit Resmob Polres Sinjai melakukan olah TKP serta  mengumpulkan informasi dan diperoleh identitas terduga pelaku yaitu berinisial TM yang beralamat di Kota Makassar.

Berbekal informasi dari TKP, Unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dan berbagi info dengan Resmob Polda Sulsel mengenai identitas dan ciri pelaku, berhubung pelaku merupakan warga kota Makassar, selanjutnya tim Resmob Sinjai  bergerak menuju Makassar dengan berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengedus keberadaan pelaku dan berhasil menangkap TM tanpa perlawanan di Jalan Malengkeri Makassar.

“Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone jenis Xiomi Not 4 Warna Hitam, satu unit handphone jenis Redmi 5a warna Silver,  Satu  unit handphone jenis Redmi 5a warna Gold, Satu unit HP oppo y81warna hitam, 1  satu unit HP Redmi 5a warna Silver, satu unit HP Redmi  5a warna Gold, dua  Buah Dompet Warna Coklat dan turut dibenarkan oleh terduga pelaku Tamrin saat diinterogasi oleh Tim Resmob Polres Sinjai,” kata Ipda Sangkala.

Kanit Resmob Polres Sinjai Ipda Sangkala menjelaskan bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua TKP yaitu pada tgl 17 Januari 2020 sekitar Jam 13:30 Wita bertempat di jln. Pettarani  dan TKP kedua pada tgl 06 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Sawerigading.

“Akibat pencurian tersebut mengakibatkan kerugian secara total ditaksir sebesar Rp  15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” tambahnya.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lajut. (Syamsul)

Exit mobile version