REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi mengamankan seorang warga yang diduga melakukan judi melalui situs online, Minggu (21/08/2022) kemarin.
Adapun identitasnya yaitu KM (35) dibekuk dikediamannya, tepatnya di Kampung Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau.
Melalui via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu A. Irvan Fachri membenarkan bahwa adanya penangkapan terduga pelaku judi online.
“Terduga pelaku dibekuk dikediamannya,” singkatnya, Senin (22/08/2022).
Adapun barang bukti terduga pelaku yang diamankan yaitu satu (1) unit smartpone yang memiliki akun judi online, dan saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Soppeng guna proses Hukum lebih lanjut.
