Republiknews.co.id

Terduga Pelaku Pencurian di Soppeng Dibekuk di Maroanging Bone, Ini Barang Buktinya

Terduga pelaku pencurian inisial EG (20) ditahan di Polres Soppeng, Minggu (11/09/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Timsus Resintel Polres Soppeng dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pencurian di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Terduga pelaku berinisial EG (20) warga Lalange Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng berhasil dibekuk di Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Minggu (11/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya di kampung Maroanging Bone.

“Resintel Polres Soppeng kerjasama Polres Bone untuk membekuk terduga pelaku,” ucap Iptu Andi Irvan Fachri.

Hasil interogasi kepada terduga pelaku, dirinya mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Adapun lokasi pencurian yang diakui terduga pelaku yaitu di Takalala dan Pajalesang Soppeng masing-masing 1 unit sepeda motor, di Kampung Luppange Kecamatan Donri-Donri 1 buah handpone dan area persawahan Cabenge, Pajalesang dan Ganra Soppeng masing-masing 1 unit mesin pompa air milik warga.

Kini, terduga pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit kendaraan motor matic Yamaha Mio GT dan 1 unit handpone merk Vivo diamankan di Mapolres Soppeng guna proses Hukum selanjutnya.

Exit mobile version