REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mulai malam ini, dr. Richard Lee dilakukan penahanan. “Besok kita sampaikan detailnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, Kuasa Hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan.
Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu pun dianggap sebagai ilegal akses oleh kepolisian.
Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: “Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan.” Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan serta berita acara penyitaan.
Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.
Dalam perkara ini, dr Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
